Peraturan bupati ini menetapkan struktur organisasi atas Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonfrmal Sanggar Kegiatan Belajar. Aspek yang diatur adalah pembentukan, kedudukan dan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan. Terdapat satu lampiran yang merupakan bagan susunan organisasi UPTD Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kab. Belitung Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat