Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 64 Tahun 2022

Pembentukan Dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini menetapkan struktur organisasi atas Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonfrmal Sanggar Kegiatan Belajar. Aspek yang diatur adalah pembentukan, kedudukan dan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan. Terdapat satu lampiran yang merupakan bagan susunan organisasi UPTD Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kab. Belitung Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 65
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan