Penamaan pada UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur mempunyai maksud untuk memberikan status dan kedudukan hukum atas penamaan UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur. Dengan peraturan bupati ini, UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur berubah nama menjadi RSUD Muhammad Zein. Perubahan nama ini digunakan pada dokumen-dokumen resmi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat