Peraturan bupati ini menetapkan tata cara pemberian jasa pelayanan pada RSUD. Setiap pegawai RSUD berhak mendapatkan jasa pelayanan berdasarkan perhitungan kinerja sesuai dengan etika dan profesionalisme dalam meningkatkan kinerja pelayanan. Aspek yang diatur adalah kewajiban dan hak, sumber dana, komponen jasa pelayanan dan proporsi besaran jasa pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat