Peraturan internal korporasi ini diperuntukkan menyusun peraturan dasar yang mengatur hubungan antara pemilik RS atau yang mewakili, direktur RS, dan komite sehingga penyelenggaraan RS dapat efektif, efisien, dan berkualitas; dan meningkatkan kinerja layanan secara profesional kepada masyarakat. Peraturan internal korporasi menganut prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat