Peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengelolaan aset desa dalam melaksanakan program dan kegiatan di desa agar dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa sesuai dengan asas pengelolaan aset desa dan ketentuan yang berlaku. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah aset desa, pengelolaan, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat