Peraturan bupati ini menetapkan upaya pencegahan perkawinan usia anak. Pencegahan perkawinan usia anak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Pencegahan perkawinan usia anak dapat dilakukan melalui upaya pencegahan perkawinan usia anak dan pencegahan perkawinan usia anak melalui pengadilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat