Peraturan bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Belitung Timur TA 2023. Ruang lingkup penyusunan RKPD meliputi penyusunan rancangan awal RKPD, penyusunan rancangan RKPD, dan perumusan rancangan akhir RKPD. RKPD disusun dalam rangka menciptakan integrasi, sinkronisasi, sinergitas pembangunan daerah antar wilayah antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat