Peraturan bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam penanganan stunting. Desa berwenang menetapkan prioritas anggaran untuk penanganan stunting melalui APBDesa. Dalam rangka melaksanakan perannya, desa melakukan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat