Peraturan bupati menetapkan penambahan satu pasal yakni 26A yang mengatur kondisi pengecualian berlakunya Pasal 26 huruf i
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat