Peraturan bupati ini mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Bangsa, Negara, dan Daerah dengan memperhatikan keuangan Daerah kepada ASN; Bupati dan Wakil Bupati; dan Pimpinan dan Anggota DPRD. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak berhak mendapatkan hari raya dan gaji ketiga belas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat