Peraturan bupati ini menetapkan penambahan dua angka pada pasal 1 yaitu angka 13 dan angka 14 yang menerangkan definisi pakaian dinas harian batik khas belitung timur dan pakaian dinas adat belitung timur; penambahan dua huruf pada pasal 5 yaitu huruf c dan huruf d yang menambahkan PDH pakaian adat dan PDH batik; perubahan pada Pasal 8 yang menetapkan jadwal penggunaan PDH; dan perubahan pada Pasal 10 yang menetapkan tata cara PDH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat