Peraturan bupati ini menetapkan mekanisme pemberian bantuan pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Belitung Timur. Pemberian bantuan pendidikan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Pemberian Bantuan Pendidikan kepada Peserta Didik yang Berasal dari Keluarga Tidak Mampu bertujuan untuk membantu Peserta Didik yang orang tua atau walinya tidak/kurang mampu secara ekonomi dalam membiayai pendidikan peserta didik dan dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya selama duduk di bangku sekolah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat