Peraturan mengubahn Pasal 3 ayat (7) yang menetapkan komponen perhitungan TPP; Pasal 6 yang menetapkan ketentuan TPP bagi CPNS formasi pelaksana,pegawai ASN yang diberikan tugas sebagai Pelaksana Tugas dalam JPT dan JA, dan pegawai ASN yang ditetapkan sebagai TAPD; dan Pasal 28 yang menetapkan ketentuan perhitungan TPP bagi ASN yang menjalankan cuti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat