Peraturan bupati ini menetapkan perubahan pada Pasal 4 yang mengatur terkait penggunaan kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional; Pasal 5 huruf f dan huruf i yang mengatur terkait tata cara penggunaan kendaraan dinas; dan penambahan Bab IVA terkait pengamanan kendaraan dinas baik itu pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Dalam perbup ini, terdapat satu lampiran yang merupakan format surat penunjukan penggunaan kendaraan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat