MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 111), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 32) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 Pemanfaatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 diatur dengan pola sebagai berikut : 1) Jasa Layanan Dana Kapitasi JKN 2) Jasa Layanan Dana Non Kapitasi JKN 3) Jasa Dana Pelayanan Umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat