Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 21 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan