Beberapa ketentuan dalam Perbup Ponorogo No 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Ponorogo kepada Desa diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf j Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 7; 2. Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu g; 3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7, disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) ; 4. Ketentuan ayat (1) huruf a angka 6 Pasal 9 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat