Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Tahun Pajak dan Saat Terutang Pajak; 6. Pendataan dan Penetapan; 7. Pemungutan Pajak; 8. Keberatan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; 12. Insentif Pemungutan; 13. Ketentuan Khusus; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
12 April 2014
Tanggal Berlaku
12 April 2014
Sumber
LD.2014/No.2, TLD No.2, HLM 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan