Peraturan ini mengatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Tahun Pajak dan Saat Terutang Pajak; 6. Pendataan dan Penetapan; 7. Pemungutan Pajak; 8. Keberatan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; 12. Insentif Pemungutan; 13. Ketentuan Khusus; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat