Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2015

Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Mamasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Mamasa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Mamasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2015
Sumber
BD 2015 (19) : 17 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan