Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Bab III Prosedur Kerja Bab IV Pengelompokan Fungsi Bab V Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bab VI Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bab VII Kerjasama Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat