Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan ayat (1) dan ayat (4), Penghapusan ayat (3) Pasal 8;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat