Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab VI Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Lain Lain Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat