Peraturan ini memuat tentang : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH; KEDUDUKAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH; PENYESUAIAN NOMENKATUR PROGRAM KEGIATAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat