Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 97) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat