Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Subsidi Operasi Pasar Murah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Lokasi dan Kuota Penerima Subsidi, Jenis Komoditi, Sumber Dana Alokasi Subsidi, Penetapan Harga, Kupon, Pernyaratan, Tugas, Fungsi Dinas dan Penyedia Barang, Mekanisme Pencairan Subsidi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat