Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan; Bab 3. Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Bab 4. Prinsip-Prinsip Layanan Informasi Publik; Bab 5. Susunan dan SOP PLID; Bab 6. Tata Kerja Layanan Informasi Publik; Bab 7. Informasi Publik; Bab 8. Pengajuan Keberatan; Bab 9. Pelaporan; Bab 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat