Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR oRGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. Dengan sistematika : KETENTUANUMUM; TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUANPENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat