Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGABERENCANA,PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Dengan Sistematika: KETENTUAN UMUM; TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat