Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Mimika. Keuangan Kampung bersumber dari: a. pendapatan asli kampung; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belan].a Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; d. Alokasi Dana Kampung yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten; e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;dan 9.lain pendapatan kampung yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat