Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2023

Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Mimika. Keuangan Kampung bersumber dari: a. pendapatan asli kampung; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belan].a Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; d. Alokasi Dana Kampung yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten; e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;dan 9.lain pendapatan kampung yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
21 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2023
Tanggal Berlaku
21 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 13
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan