Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alkoasi Dana Kampung, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 pada Daera Kabupaten Mimika. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. p enganggaran ; b. penyaluran dan pencairan; c. penggunaan ; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat