Peraturan ini memuat tentang : STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; JENIS KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SUSUNAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS; BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat