Peraturan ini memuat tentang : PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN; LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN; PERILAKU ANTI KECURANGAN; SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat