Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 109 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penambahan Persyaratan Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PENAMBAHAN PERSYARATAN PADA PEMILIHAN PENYEDIAJASA KONSTRUKSI. Dengan sistematika : KETENTUAN UMUM; PENAMBAHAN PERSYARATAN PADA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI; PEJABAT PEMBERI PERSETUJUAN PENAMBAHAN PERSYARATAN; PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENAMBAHAN PERSYARATAN; MEKANISME DAN TATA CARA PENAMBAHAN PERSYARATAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 109 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penambahan Persyaratan Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.109
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan