Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; KEGIATAN PENGAWASAN; PENUGASAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN; PERJALANAN DINAS KHUSUS PENGAWASAN; PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS KHUSUS PENGAWASAN; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBIAYAAN ; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat