Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN RPJM DESA; RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA; Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa; PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAGI PENJABAT SEMENTARA KEPALA DESA; KETENTUAN PENUTU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat