Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian BUM Desa; Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pendaftaran nama dan pendaftaran BUM Desa/BUm Desa bersama; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; Pemeringkat BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/ BUM Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat