Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 54 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian BUM Desa; Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pendaftaran nama dan pendaftaran BUM Desa/BUm Desa bersama; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; Pemeringkat BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/ BUM Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.55
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan