Rincian Dana Desa untuk setiap ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015, yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara. Alokasi dasar per ohoi, dihitung berdasarkan alokasi dasar kabupaten dibagi jumlah ohoi sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat