Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, dengan mengubah ketentuan Pasal 8 dan ketentuan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat