Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 55), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat