Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 10 (sepuluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tanggung Jawab; Kriteria Dan Penyediaan; Pemanfaatan; Standar Biaya; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat