Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalaui elektronik kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Elektronik Kinerja yang selanjutnya di singkat E-Kinerja adalah merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan menilai kinerja PNS. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, penyusunan SKP e-kinerja, penilaian SKP e-kinerja, penilaian perilaku kerja, penilaian prestasi kerja, pengisian e-kinerja harian PNS, pejabat penilai, sistem informasi kinerja PNS, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat