Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 23 Tahun 2023

Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang jumlah hari kerja dan jam kerja bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Ngada

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngada Nomor 23 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2023
Sumber
Berita Derah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
  2. PERBUP Kab. Ngada No. 17 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan