Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Pendelegasian Wewenang; Bab 4. Pelaksanaan Kewenangan; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pengaduan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Pelaporan; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat