Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 29 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan Sumbangan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Aalam Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan Sumbangan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Aalam Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dan Sumbangan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Aalam Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 April 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 030
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan