Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Sumber Daya Perpustakaan; Bab 4. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; Bab 5. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 6. Peran Serta Masyarakat; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat