Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Elektronik; Bab 3. Sertifikasi Elektronik; Bab 4. Aset Informasi; Bab 5. Pengendalian Akses Informasi ; Bab 6. Kriptografi; Bab 7. Keamanan Fisik dan Lingkungan; Bab 8. Penanganan Insiden Keamanan Informasi dan Siber; Bab 9. Monitoring dan Evaluasi; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat