peraturan ini mengatur mengenai Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; kedudukan,pembentukan UPTD; susunan dan tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat