Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika; Kententuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Anggaran Kegiatan Reses; Pelaksanaan Reses DPRD; Komponen Belanja dan Pembayaran Kegiatan Reses DPRD; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat