Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Disubsidi; Kelompok Sasaran Penyaluran Subsidi; Besaran Subsidi; Tata cara pencairan, Pengunaan, dan Pertanggung Jawaban; Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
BD/2023/NO.50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan