Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata cara pemilihan jenis, Penetapan jenis tanaman daerah, Penanaman, Pemeliharaan, Tanaman Penghijauan; Peran serta swasta dan masyarakat dalam penyelengaraan perlindungan tanaman penghijauan; Tata cara permohonan penebangan; Kewajiban pemegang izin penebangan dan pemangkasan pohon; Keberatan terhadap kewajiban penggantian pohon; Larangan; Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat